Penulis Topik: ANGGARAN DASAR ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA  (Dibaca 910 kali)

luky

  • Administrator
  • Anyaran
  • *****
  • Tulisan: 16
  • Reputasi: +1/-0
ANGGARAN DASAR ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
« pada: Oktober 23, 2021, 10:32:24 AM »
ANGGARAN DASAR ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya Kegiatan Radio Amatir merupakan penyaluran minat, bakat dan hobi di
bidang teknik elektronika dan komunikasi radio tanpa maksud komersial yang penuh manfaat
sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian Kegiatan Radio Amatir merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian citacita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945.
Dengan adanya Peraturan dan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang
Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam
melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan
akan hari depan yang cerah.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada
bangsa dan negara demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar Peraturan dan Perundangundangan Pemerintah Republik Indonesia berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.
Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan
cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi
dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan Amatir Radio,
memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Amatir
Radio di seluruh dunia.
Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, serta
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT

Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI.
ORARI adalah organisasi bagi penggiat Radio Amatir yang di akui oleh pemerintah dan sebagai
anggota International Amateur Radio Union (IARU).

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh
wilayah Indonesia.

Pasal 3
WAKTU
ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di
Jakarta.

Pasal 4
SIFAT
ORARI adalah Organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat mandiri dan non
politik.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
AZAS
ORARI berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.

Pasal 6
TUJUAN
ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil dibidang
komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
FUNGSI
(1) ORARI memiliki fungsi untuk :
a. Menghimpun Amatir Radio;
b. Menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis dan tata cara berkomunikasi;
c. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Radio Amatir;
d. Menyusun Prosedur Standar Operasional meliputi antara lain:
1. Etika berkomunikasi;
2. Konten komunikasi;
3. Dukungan komunikasi radio dalam tanggap darurat bencana;
4. Dukungan komunikasi radio pada kegiatan- kegiatan penting.
5. Melakukan penelitian dan pengembangan dibidang teknik elektronika, radio dan komunikasi;
6. Mematuhi ketentuan Amatir Radio baik nasional dan atau internasional;
(2) ORARI sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan duta Indonesia di fora internasional bidang Amatir
Radio.
(3) ORARI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan IAR dan kenaikan tingkat.
(4) ORARI memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal SDPPI untuk mencabut IAR dalam hal
Amatir Radio melakukan pelanggaran.
(5) ORARI merupakan cadangan nasional di bidang komunikasi radio.

Pasal 8
KEGIATAN
(1) Kegiatan Amatir Radio selain digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan,
penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika, dapat juga
digunakan untuk :
a. Penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam, dan keselamatan jiwa manusia
serta harta benda, gawat darurat, wabah penyakit, dan/atau yang menyangkut keamanan negara;
b. Latih diri dalam kegiatan Amatir Radio;
c. Saling komunikasi antar Stasiun Radio Amatir;
d. Pengembangan teknik radio;
e. Dukungan komunikasi;
f. Kegiatan non komersial lainnya.
(2) Setiap Amatir Radio wajib memberikan prioritas untuk pengiriman dan penyampaian berita pada saat
terjadi marabahaya, bencana alam, dan keselamatan jiwa manusia serta harta benda, gawat darurat,
wabah penyakit, dan/atau yang menyangkut keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a

BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
D A S A R
Setiap Amatir Radio Indonesia wajib menjadi anggota ORARI paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah IAR diterbitkan.

Pasal 10
STATUS ANGGOTA
Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :
(1) Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk
diangkatmenjadi anggota.
(2) Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk
diangkat menjadi anggota luar biasa.
(3) Anggota Kehormatan, ialah setiap orang yang karena jasa-jasanya terhadap ORARI dapat
diangkat menjadi anggota kehormatan.

 
Pasal 11
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban dan Hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.

BAB V
ORGANISASI DAN TATALAKSANA

Pasal 12
ORGANISASI
(1) ORARI tersusun atas tingkatan organisasisebagai berikut :
a. ORARI Pusat.
b. ORARIDaerah.
c. ORARI Lokal.
(2) Pembina di masing-masing tingkatan:
a. ORARI Pusat : ex officio Presiden cq Menteri terkait
b. ORARI Daerah : ex officio Gubernur
c. ORARI Lokal : ex officio Bupati /Walikota
(3) Kepengurusan ORARI terdiri dari :
a Dewan Pengawas dan Penasihat.
b. PengurusORARI.

Pasal 13
KEPENGURUSAN ORARI PUSAT
(1) DPP ORARI Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
orang terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota.
b. Sekretaris merangkap anggota.
c. Anggota-anggota.

(2) Pengurus ORARI Pusat terdiri atas :
a. Ketua Umum.
b. Wakil KetuaUmum.
c. Ketua BidangOrganisasi.
d. Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
e. Sekretaris Jenderal.
f. Wakil Sekretaris Jenderal.
g. BendaharaUmum.
h. WakilBendahara Umum.
i. Koordinator Wilayah menurut keperluan.
j. Staf khusus menurut keperluan.
k. Dewan Pakar menurut keperluan.
l. Biro MenurutKeperluan.
m. Bagian menurut keperluan.

 
Pasal 14
KEPENGURUSAN ORARI DAERAH
(1) DPP ORARI Daerah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota.
b. Sekretaris merangkap anggota.
c. Anggota-anggota.

(2) Pengurus ORARI Daerah terdiri atas :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Ketua BidangOrganisasi.
d. Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
e. Sekretaris.
f. Wakil Sekretaris.
g. Bendahara.
h. WakilBendahara.
i. Ketua Bagian Keanggotaan.
j. Ketua Bagian Pendidikan.
k. Ketua Bagian Operasi.
l. Ketua BagianTeknik.
m. Koordinator-koordinator wilayah menurut keperluan.
n. Staf khusus menurut keperluan.

 
Pasal 15
KEPENGURUSAN ORARI LOKAL
(1) DPP ORARI Lokal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri
dari :
a. Ketua merangkap anggota.
b. Sekretaris merangkap anggota.
c. Anggota-anggota.
(2) Pengurus ORARI Lokal terdiri atas :
a. Ketua.
b. Wakil Ketua.
c. Ketua BidangOrganisasi.
d. Ketua Bidang Operasi dan Teknik
e. Sekretaris.
f. Wakil Sekretaris.
g. Bendahara.
h. WakilBendahara.
i. Ketua Bagian Keanggotaan.
j. Ketua Bagian Pendidikan.
k. Ketua Bagian Operasi.
l. Ketua BagianTeknik.
m. Ketua Seksi menurut keperluan.
n. Perwakilan-perwakilan menurut keperluan.
o. Staf khusus menurut keperluan.

Pasal 16
TATALAKSANA
 Tatalaksana ORARI dilakukan melalui :
a. Wewenang dan tanggung jawab kepengurusan ORARI.
b. Musyawarah.
c. Musyawarah Luar Biasa.
d. Musyawarah Nasional Khusus.
e. Rapat.

Pasal 17
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN ORARI
(1) DPP ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan
fungsi pengawasan dan memberi nasihat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai
tingkatnya.
(2) Pengurus ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban
untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Pusat :
Sebagai pembuat kebijakan (policy) dan peraturan (regulator) tingkat Nasional, ORARI Pusat
mempunyai wewenang untuk membuat kebijakan dan peraturan - peraturan yang sejalan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio dan mengeluarkan instruksiinstruksi
b. Daerah :
Sebagai pembuat peraturan (regulator) tingkat Daerah dan Koordinator Kegiatan, ORARI Daerah
mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan dan instruksi yang sejalan dengan
peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat, dan mengkoordinasikan kegiatan
ORARI Lokal di Wilayahnya
c. Lokal :
Sebagai pusat pelayanan dan pembinaan anggota serta pelaksana kegiatan, ORARI Lokal
mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan dan instruksi yang sejalan dengan
peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat dan ORARI Daerah dan
melaksanakan kegiatan, pelayanan dan pembinaan bagi anggota di Lokalnya.
(3) Pengurus ORARI Pusat / ORARI Daerah / ORARI Lokal menjalin kerjasama dengan Instansi /
Lembaga Pemerintah, TNI, POLRI, Perguruan Tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 18
MUSYAWARAH
Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk setiap tingkatan organisasi sebagai berikut :
a. Musyawarah Nasional ORARI untuk tingkat Pusatselanjutnya disebut Munas.
b. Musyawarah Daerah ORARI untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut Musda.
c. Musyawarah Lokal ORARI untuk tingkat Lokalselanjutnya disebut Muslok.

Pasal 19
KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH
(1). Musyawarah Nasional :
a. Munas merupakan forum tertinggi dalam ORARI yang bersidang satu kali dalam lima tahun.
b. Munas meminta pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI yang dibantu oleh Pengurus
ORARI Pusat lainnya.
c. Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan Penasihat ORARI Pusat.
d. Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
e. Munas menetapkan Garis-Garis Besar Kebijakan Operasi.
f. Munas memilih dan mengangkat DPP ORARI Pusat.
g. Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum ORARI.
(2). Musyawarah Daerah :
a. Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah yang bersidang satu kali dalam lima tahun.
b. Musda meminta pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah yang dibantu oleh Pengurus
ORARI Daerah lainnya.
c. Musda meminta laporan DPP ORARI Daerah.
d. Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan
Program Induk ORARI Pusat.
e. Musda memilih dan mengangkat DPP ORARI Daerah.
f. Musda memilih dan mengangkat Ketua ORARI Daerah.
(3). Musyawarah Lokal :
a. Muslok merupakan forum tertinggi di tingkat Lokal yang bersidang satu kali dalam tiga tahun.
b. Muslok meminta pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal yang dibantu oleh Pengurus
ORARI Lokal lainnya.
c. Muslok meminta laporan DPP ORARI Lokal.
d. Muslok menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana Kerja dan Program
Kerja ORARI Daerah.
e. Muslok memilih dan mengangkat DPP ORARI Lokal.
f. Muslok memilih dan mengangkat Ketua ORARI Lokal.

Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA
(1) Munas Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan setiap waktu atas
usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI
Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI
Daerah.
Pengurus ORARI Pusat wajib melaksanakan Munas Luar Biasa selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari terhitung tanggal ditetapkan persetujuan dari DPP ORARI Pusat.
(2) Musda Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musdalub dapat diadakan setiap waktu atas
usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI
Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI
Lokal.
Pengurus ORARI Daerah wajib melaksanakan Musda Luar Biasa selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari terhitung tanggal ditetapkan persetujuan dari Ketua Umum ORARI.
(3) Muslok Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musloklub dapat diadakan setiap waktu atas
usul separuh dari jumlah anggota ORARI lokal ditambah 1 (satu) anggota melalui Pengurus
ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu)
orang dari jumlah Anggota ORARI Lokal.
Pengurus ORARI Lokal wajib melaksanakan Muslok Luar Biasa selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari terhitung tanggal ditetapkan persetujuan dari Ketua ORARI Daerah.

Pasal 21
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
(1) Musyawarah Nasional khusus disingkat Munas Khusus adalah Munas yang diselenggarakan
karena adanya amanat Munas dengan alasan khusus guna perubahan dan penggantian Anggaran
Dasar dan AnggaranRumah Tangga.
(2) Munas Khusus dianggap sah apabila dihadiri oleh kepengurusan ORARI Pusat, dan minimal 2/3
(dua pertiga) dari jumlah ORARI Daerah.

Pasal 22
RAPAT KERJA
(1) Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas diadakan sedikitnya satu kali selama
masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat dan dihadiri oleh :
a. DPP dan Pengurus ORARI Pusat.
b. DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
(2) Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda diadakan sedikitnya satu kali
selama masa kepengurusan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh:
a. DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
b. DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
(3) Rapat Kerja ORARI Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok diadakan sedikitnya satu kali
selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
a. DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
b. Anggota ORARI Lokal.

Pasal 23
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA
(1) Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI
Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru,serta menyusun
rencana strategi dengan menetapkan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan ORARI Pusat dengan
Kepengurusan ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.
(2) Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI
Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru,serta menyusun
rencana strategi dengan menetapkan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan ORARI Daerah dengan
Kepengurusan ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.
(3) Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :
a. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI
Lokal dan masukan Anggota ORARI Lokal.
b. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru, serta menyusun
rencana strategie dengan menetapkan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan
c. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan ORARI Lokal dengan Anggota
ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muslok.

Pasal 24
RAPAT KEPENGURUSAN
Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP bersama Pengurus dapat di adakan sewaktu-waktu secara
berkala.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 25
SUMBER KEUANGAN
Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
a. IuranAnggota.
b. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang sah.
d. Penerimaan lain sesuai dengan kebijaksanaan yang diputuskan oleh Pengurus Organisasi.

Pasal 26
ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan
pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27
PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN
Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan pada
Munas, Musda dan Muslok.

BAB VII
LAMBANG, HYMNE, MARS, DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 28
Lambang, Hymne, Mars dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 29
ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional yang diselenggarakan
khusus untuk itu.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 30
(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Musyawarah
Nasional atau Musyarawah Nasional Khusus.
(2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(3) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku sebelum
Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(4) Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Jakarta pada hari
Sabtu tanggal dua puluh tujuh bulan April tahun dua ribu sembilan belas.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2019
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PIMPINAN SIDANG PLENO - III

K e t u a,
( Wisnu Widjaja - YBØAZ )

Wakil Ketua,
( Wowon Widaryat - YB1BML )

Wakil Ketua
( Yudi Darmawansyah - YB4MDY )
« Edit Terakhir: Oktober 23, 2021, 10:41:23 AM oleh luky »