Penulis Topik: ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA  (Dibaca 856 kali)

luky

  • Administrator
  • Anyaran
  • *****
  • Tulisan: 16
  • Reputasi: +1/-0
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
« pada: Oktober 23, 2021, 11:07:25 AM »
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

BAB I
U M U M
Pasal 1
(1) Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar ORARI yang telah disahkan
dalam Musyawarah Nasional Khusus ORARI tahun 2019.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran DasarORARI.

 
BAB II
KEANGGOTAAN
 Pasal 2
PERSYARATAN
(1) Persyaratan menjadi Anggota Biasa :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Memiliki Izin Amatir Radio yang diterbitkan oleh Pemerintah dan masih berlaku.
c. Memenuhi Ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
d. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketentuan-ketentuan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
e. Mengajukan permohonan melalui sistem keanggotaan ORARI secara daring.
(2) Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa :
a. Warga Negara Asing yang telah memiliki Ijin Amatir Radio yang berasal dari Negara-negara
yang telah memiliki Perjanjian timbal balik dengan Negara Republik Indonesia.
b. Memenuhi Ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
c. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketentuan-ketentuan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
d. Mengajukan permohonan melalui sistem keanggotaan ORARI secara daring.
(3) Persyaratan menjadi Anggota Kehormatan :
a. Warga Negara Indonesia yang telah dan / atau diharapkan dapat memberikan kontribusi yang
luar biasa bagi pembinaan dan pengembangan ORARI dan Amatir Radio Indonesia.
b. Pejabat publik atau tokoh masyarakat yang dapat membantu pengembangan Organisasi.
c. Bersedia diusulkan menjadi Anggota Kehormatan.
d. Bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketentuan-ketentuan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
(4) Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI.

 
Pasal 3
KEWAJIBAN
 (1). Anggota Biasa berkewajiban :
a. Mentaati Peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
b. Mendaftar dan membayar Iuran Anggota melalui sistem keanggotaan ORARI secara daring.
c. Menghadiri Muslok dan undangan rapat.
d. Melaksanakan segala Keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.
e. Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
f. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
g. Anggota ORARI yang memiliki IAR dengan masa berlaku seumur hidup wajib melakukan
pendaftaran ulang dan membayar iuran anggota ORARI melalui sistem keanggotaan ORARI
secara daring. Bila dalam waktu 30 hari tidak melakukan pendaftaran ulang, IAR akan dicabut
oleh Pemerintah.
(2). Anggota Luar Biasa berkewajiban :
a. Mentaati Peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
b Mendaftar dan membayar Iuran Anggota melalui sistem keanggotaan ORARI secara daring.
c. Menghadiri undangan rapat.
d. Melaksanakan segala Keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Munas / Musda / Muslok.
e. Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
f. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi.
(3). Anggota Kehormatan berkewajiban :
a. Mentaati Peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
b . Menghadiri undangan rapat.
c. Melaksanakan segala Keputusan-keputusan yang telah diambil dalam Munas / Musda / Muslok.
d. Memelihara, memajukan dan mengembangkan Kegiatan Amatir Radio di Indonesia.
e. Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi. \
(1) Anggota Biasa berhak :

Pasal 4
H A K
a. Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
b. Memberikan suara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
c. Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.
d. Membela diri.
e. Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
f. Mendapatkan Tanda Anggota Digital pada aplikasi keanggotaan ORARI.
g. Mendapatkan pelayanan administrasi.
(2). Anggota Luar Biasa berhak :
a. Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
b. Membela diri.
c. Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
d. Mendapatkan Tanda Anggota Digital pada aplikasi keanggotaan ORARI.
e. Mendapatkan pelayanan administrasi.
(3). Anggota Kehormatan berhak :
a. Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.
b. Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi Kegiatan Amatir Radio, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Organisasi.
c. Mendapatkan Tanda Anggota Digital pada aplikasi keanggotaan ORARI.
d. Mendapatkan pelayanan administrasi.

Pasal 5
PERPINDAHAN ANGGOTA
Anggota ORARI yang pindah domisili diwajibkan mengajukan permohonan pindah melalui sistem
keanggotaan ORARI secara daring.

Pasal 6
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota Biasa, Luar Biasa dan Kehormatan akan kehilangan keanggotaannya apabila:
a. Mengundurkan diri.
b. Bukan Warga Negara Indonesia lagi.
c. Anggota Luar Biasa yang tidak lagi berdomisili di Republik Indonesia.
d. Tidak membayar iuran atau Ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluarsa sesuai Peraturan
Pemerintah.
e. Diberhentikan.
f. Meninggaldunia.
g. Terkena sanksi pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
h. Tidak lagi memenuhisyaratsebagai anggota.

Pasal 7
SANKSI TERHADAP ANGGOTA
(1). Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal (3) Anggaran Rumah Tangga ini, atau
melanggar peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, atau
melakukan tindakan yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi dapat
dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemberhentian.
(2). Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah
atau Ketua ORARI Lokal.
(3) Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang Ketua Umum dan atau Ketua
ORARI Daerah.
(4) Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum atas usul Ketua
ORARI Daerah.
(5) Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang
bersangkutan mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan.
(6) Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik banding secara berturut-turut
kepada DPP yang tingkatnya lebih tinggi.
(7). Tata cara rehabilitasi keanggotaan :
a. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan
wewenang Ketua Umum ORARI dan atau Ketua ORARI Daerah.
b. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum
ORARI.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
PEMBENTUKAN ORGANISASI
(1). Pembentukan ORARI Lokal maupun ORARI Daerah didasarkan pada pertimbangan kemampuan
organisasi yang bersangkutan dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan, jumlah anggota serta
pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya organisasi.
(2) Pembentukan Organisasi Lokal :
a. Organisasi Lokal dapat dibentuk pada setiap kabupaten / kota.
b. Nama organisasi Lokal adalah ORARILokal dengan nama sesuai dengan nama kabupaten / kota.
c. Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI Daerah dan dilaporkan kepada
Ketua Umum ORARI.
(3). Pembentukan Organisasi Daerah :
a. Organisasi Daerah dapat dibentuk pada tiap provinsi apabila pada provinsi tersebut telah berdiri
sekurang-kurangnya 3 (tiga) ORARI Lokal.
b. Nama organisasi adalah ORARI Daerah dengan nama Provinsi.
c. Pembentukan ORARI Daerah baru ditetapkan oleh Ketua Umum ORARI.

Pasal 9
PEMBEKUAN ORGANISASI
(1) Ketua ORARI Daerah mempunyai wewenang membekukan ORARI Lokal dengan ketentuan :
a. Apabila Kepengurusan ORARI Lokal tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan
atau memberikan pelayanan secara rutin terhadap anggota dan atau Apabila Kepengurusan
ORARI Lokal tidak melaksanakan aktifitas organisasi seperti Muslok, Rapat Kerja ORARI
Lokal, Rapat Pengurus atau tidak melaksanakan Instruksi Organisasi tingkat atasnya, atau
apabila Kepengurusan ORARI Lokal tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi
ORARI Daerah selama 5 (lima) kali berturut-turut dengan tanpa alasan.
b. Keputusan Pembekuan ORARI Lokal dapat diberikan setelah Pengurus ORARI Daerah
memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.
c. Keputusan Pembekuan ORARI Lokal harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan anggota dan
asset ORARI Lokal yang di bekukan.
(2) Ketua Umum ORARI mempunyai wewenang membekukan ORARI Daerah dengan ketentuan :
a. Apabila jumlah ORARI Lokal yang berada pada Daerah tersebut tidak mencapai jumlah
minimal sebagaimana tersebut pasal 8 ayat (3) butir a, atau Apabila Kepengurusan ORARI
Daerah tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan atau memberikan pelayanan
secara rutin terhadap anggota dan atau apabila Kepengurusan ORARI Daerah tidak
melaksanakan aktivitas organisasi seperti Musda, Rapat Kerja ORARI Daerah, Rapat
Pengurus atau tidak melaksanakan Instruksi ORARI Pusat, atau apabila Kepengurusan ORARI
Daerah tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi ORARI Pusat selama 3 (tiga)
kali berturut-turut dengan tanpa alasan.
b. Keputusan Pembekuan ORARI Daerah dapat diberikan setelah Ketua Umum memberikan
teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.
c. Keputusan Pembekuan ORARI Daerah harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan anggota
dan asset ORARI Daerah yang di bekukan.

Pasal 10
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
(1). Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP), Ketua Umum, dipilih dan diangkat oleh Munas,
sedangkan Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik,
Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum,
diangkat dengan hak prerogatif Ketua Umum yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah Munas, dan Kelengkapan Pengurus ORARI Pusat yang lainnya
diangkat oleh Ketua Umum ORARI yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) bulan setelah Munas serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Pusat ditetapkan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP), Ketua ORARI Daerah dipilih dan diangkat oleh Musda,
sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah, diangkat dengan hak prerogatif
Ketua yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Musda, dan
Kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Daerah yang
pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Musda serta masa bakti
DPP dan Pengurus ORARI Daerah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP), Ketua ORARI Lokal dipilih dan diangkat oleh Muslok,
sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Lokal, diangkat dengan hak prerogatif
Ketua yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Muslok, dan
Kelengkapan Pengurus ORARI Lokal yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Lokal yang
pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Muslok serta masa bakti
DPP dan Pengurus ORARI Lokal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(4) Susunan Penguruslengkap dilaporkan secara berjenjang kepada Pengurus ORARI Pusat.

Pasal 11
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN
(1) DPP dan Ketua Umum hasil Munas dikukuhkan oleh Pimpinan Sidang Munas.
(2) Kepengurusan ORARI Daerah hasil Musda dikukuhkan oleh Ketua Umum ORARI sedangkan
Kepengurusan ORARI Lokal hasil Muslok dikukuhkan oleh Ketua ORARI Daerah.
(3) Pengukuhan kepengurusan ORARI Daerah / Lokal dituangkan dalam surat keputusan Ketua
Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah dan dilakukan dalam suatu acara yang dimaksudkan untuk
itu.
(4) Pengukuhan kepengurusan sebagaimana tersebut ayat (1), merupakan konsekuensi hubungan
jenjang organisasi karenanya bersifat menguatkan atau menegaskan dan tidak boleh menimbulkan
akibat hukum baru, kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
JABATAN RANGKAP
(1) Jabatan rangkap internal kepengurusan organisasi tidak diperkenankan.
(2) Jabatan rangkap dengan organisasi lain yang menangani komunikasi khusus perseorangan tidak
diperkenankan.

Pasal 13
DEWAN PENGAWAS DAN PENASIHAT, KETUA UMUM / KETUA ORARI DAERAH / KETUA ORARILOKAL, PENGGANTI
(1) Apabila Ketua DPP tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris Ketua DPP
menjabatsebagai Ketua DPP sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan.
(2) Apabila Anggota DPP ORARI Pusat/Daerah/Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara
tetap, maka DPP lainnya bersama Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI
Lokal dapat mengangkat Anggota DPP ORARI Pusat/Daerah/Lokal pengganti sampai dengan
Munas/Musda/ Muslok dilaksanakan, dengan persetujuan Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI
Daerah/Ketua ORARI Lokal asal calon anggota DPP ORARI Pusat/Daerah/Lokal pengganti
tersebut.
(3) Apabila Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal tidak dapat
menjalankan tugasnya secara tetap, maka Wakil Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua ORARI
Daerah/Wakil Ketua ORARI Lokal menjabat sebagai Pejabat Ketua Umum ORARI/ Pejabat
Ketua ORARI Daerah/ Pejabat Ketua ORARI Lokal sampai dengan Munas/Musda/Muslok
dilaksanakan.
(4) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah yang bersangkutan tidak lagi berdomisili di
Daerah asalnya untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan atau karena kesehatannya yang tidak
memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dan/atau yang bersangkutan terkena
sanksi pidana penjara sedikitnya 3 (tiga) tahun yang telah berkekuatan hukum tetap dan atau yang
bersangkutanmeninggal dunia.

BAB IV
TATALAKSANA
Pasal 14
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS DAN PENASIHAT
Dewan Pengawas dan Penasihat (DPP) ORARI dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan
kewajiban sebagai berikut :
(1). Menghadiri musyawarah, Rapat Kerja atau Rapat Pengurus sesuai dengan tingkatnya.
(2). Mengawasi dan menasihati Pengurus didalam pengelolaan Organisasi.
(3). Memeriksa administrasi keuangan dan inventaris Organisasi sesuai tingkatnya secara berkala.
(4). Dapat menyelenggarakan pembelaan anggota di tingkat yang sama atau tingkat di atasnya.
(5). Menampung dan menilai laporan permasalahan yang diajukan oleh Organisasi tingkat bawahnya
atau anggota untuk kemudian dapat memberikan penilaian dan nasihat- nasihat yang dianggap
perlu untuk penyelesaian permasalahan dengan Pengurussesuai tingkatnya.
(6). Mengangkat anggota ORARI berjumlah tiga orang yang mempunyai kompetensi dan independen
untuk melakukan penyelidikan, verifikasi dan memutuskan atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh
anggota dan Kepengurusan.
(7). Sebagai nara sumber bagi Organisasi tingkat di atasnya atau Instansi Pemerintah yang berwenang
untuk tingkatPusat.
(8). Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada forum musyawarah sesuai tingkatnya.
(9). DPP ORARI Pusat mempertimbangkan usulan Munas Luar Biasa dari Organisasi Daerah.

 
Pasal 15
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS ORARI PUSAT
(1). Ketua Umum ORARI mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Memimpin ORARI secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ORARI.
b. Membuat dan melaksanakan Program Kerja dan Rekomendasi hasil Munas.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan Instruksi-instruksi dan
Ketentuan-ketentuan untuk Organisasi yang sejalan dengan Peraturan-peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio
d. Membuat laporan berkala kepada Pemerintah dan dalam Rapat Kerja Nasional.
e. Mengangkat dan/atau memberhentikan Penguruslain bila diperlukan.
f. Dalam bidang teknis dan operasional juga bertanggungjawab kepada Pemerintah.
g. Menyelenggarakan Munas dan Rapat Kerja tepat pada waktunya.
h. Bertanggungjawab kepada Munas.
i. Mempertimbangkan usulan Musda Luar Biasa dari Organisasi Lokal.
j. Masa jabatan Ketua Umum dibatasi untuk dua periode berturut-turut.
(2). Wakil Ketua Umum ORARI Pusat mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a. Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam
dan keluar.
c. Menjabat Ketua Umum ORARI apabila Ketua Umum ORARI tidak dapat menjalankan
tugasnya secara tetap sampai dengan Munas.
d. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
(3). Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik ORARI Pusat mempunyai tugas,
kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai
bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam
dan ke luar sesuai bidangnya masing-masing.
c. Menyusun serta menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Program Kerja ORARI Pusat
dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI dan/atau
Keputusan Rapat Kerja Nasional.
d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan Program Kerja ORARI Pusat dalam bidangnya
masing-masing.
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
(4). Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal ORARI Pusat mempunyai tugas, kewajiban dan
tanggung jawab sebagaiberikut :
a. Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai
bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam
dan ke luar atas dasar mandat yang diberikan.
c. Menyelenggarakan administrasiumum ORARI Pusat.
d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Pusat.
e. Menyusun dan melaksanakan ProgramKerja ORARIPusatdi bidangnya.
f. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI.
g. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
(5). Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum ORARI Pusat berkewajiban sebagai berikut :
a. Menyusun anggaran serta belanja ORARI Pusat.
b. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Mengurus keuangan organisasi.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI.
e. Menyusun dan melaksanakan ProgramKerjaORARIPusatdi bidangnya.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
(6) Staf Khusus KetuaUmum ORARI Pusat berkewajiban sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum ORARI.
b. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
(7). Dewan Pakar ORARI Pusatmempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Menjadi narasumber, memberikan pemikiran dan gagasan terkait kegiatan Amatir Radio.
b. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI.
c. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
(8). Koordinator-koordinator Wilayah ORARI Pusat mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut :
a. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan ORARI Daerah di wilayah tugasnya
masing-masing.
b. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI
c. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.
(9). Ketua-ketua Bagian ORARIPusat mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Melaksanakan Program Kerja ORARIPusatdi Bagiannya masing-masing.
b. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI melalui Ketua Bidang
c. Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai tugas Bagiannya.
(10). Ketua-ketua Biro ORARIPusatmempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Melaksanakan Program Kerja ORARIPusatdi Bironya masing-masing.
b. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI melalui Sekretaris Jenderal dan / atau
Bendahara Umum ORARI Pusat.
c. Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal dan/atau Bendahara Umum

Pasal 16
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS ORARI DAERAH
(1). Ketua ORARI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Memimpin ORARI Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ORARI.
b. Membuat dan melaksanakan Program Kerja ORARI Daerah, berdasarkan Program Kerja
ORARI Pusatserta Rekomendasi hasil Musda.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan Instruksi-instruksi dan
Ketentuan-ketentuan bagi ORARI Daerahnya yang sejalan dengan Peraturan-peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio,
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan Ketua DPP ORARI
Daerah.
e. Mengangkat dan/atau memberhentikan Penguruslain bila diperlukan.
f. Dapat mengadakan Penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi
dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah.
g. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan
dan Instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat.
h. Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya.
i. Bertanggungjawab kepada Musda.
j. Mempertimbangkan usulan Muslok Luar Biasa dari anggota.
(2). Wakil Ketua ORARI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
b. Mewakili Ketua ORARI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam
dan keluar.
c. Menjabat Ketua ORARI Daerah apabila Ketua ORARI Daerah tidak dapat menjalankan
tugasnya secara tetap sampai dengan Musda.
d. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
(3). Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik ORARI Daerah mempunyai
tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di
bidangnya masing-masing.
b. Mewakili Ketua ORARI Daerah dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai
bidangnya masing-masing.
c. Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Program Kerja ORARI
Daerah dalam bidangnya masing-masing, sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah
dan/atau Keputusan Rapat KerjaDaerah.
d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan ORARI Daerah dalam
bidangnya masing-masing.
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
(4). Sekretaris dan Wakil Sekretaris ORARI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai
bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua ORARI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam
dan keluar.atas dasar mandat yangdiberikan.
c. Menyelenggarakan administrasi umum ORARIDaerah.
d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Daerah.
e. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja ORARIDaerahdi bidangnya.
f. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah.
g. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
(5). Bendahara dan Wakil Bendahara ORARI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung
jawab sebagai berikut:
a. Menyusun anggaran serta belanja ORARI Daerah.
b. Menyelenggarakanadministrasikeuangandan akuntansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mengurus keuangan organisasi.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP
ORARIDaerah.
e. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
(6). Ketua-ketua Bagian ORARI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai
berikut :
a. Melaksanakan Program Kerja ORARIDaerahdi bagiannya masing-masing.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai Program Kerja ORARI Daerah di bagiannya masingmasing.
c. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah.
d. Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang ORARI Daerah sesuai bagiannya.
(7). Koordinator-koordinator Wilayah ORARI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung
jawab sebagai berikut :
a. Melaksanakan Program Kerja ORARI Daerah.
b. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah.
c. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.
(8). Pembantu-pembantu Umum ORARI Daerah mempunyai tugas, kewajiban dan tanggungjawab
sebagai berikut :
a. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua ORARI Daerah.
b. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.

 
Pasal 17
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS ORARI LOKAL
(1). Ketua ORARI Lokal mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Memimpin ORARI Lokal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.
b. Membuat dan melaksanakan Program Kerja ORARI Lokal, berdasarkan Program Kerja
ORARI Daerah dan Rekomendasi hasil Muslok.
c. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan Instruksi-instruksi dan
Ketentuan-ketentuan bagi ORARI Lokalnya yang sejalan dengan Peraturan-peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio,
d. Membuat laporan berkala kepada ORARI Daerah dengan tembusan Ketua DPP ORARI Lokal.
e. Mengangkat dan/atau memberhentikan Penguruslain bila diperlukan.
f. Dapat mengangkat dan mengadakan Penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi,
Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
ORARI Lokal.
g. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan
dan Instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Daerah.
h. Menyelenggarakan Muslok dan Rapat Kerja ORARI Lokal tepat pada waktunya.
i. Bertanggungjawab kepada Muslok.
(2). Wakil Ketua ORARILokalmempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.
b. Mewakili Ketua ORARI Lokal apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam
dan ke luar sesuai bidangnya masing-masing
c. Menjabat Ketua ORARI Lokal apabila Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya
secara tetap sampai dengan Muslok.
d. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
(3). Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik ORARI Lokal mempunyai tugas,
kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di
bidangnya masing-masing.
b. Mewakili Ketua ORARI Lokal dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar sesuai di
bidangnya masing-masing.
c. Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Program Kerja ORARI Lokal
dalam bidangnya masing-masing, sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Lokal dan /
atau Keputusan Rapat Kerja Lokal.
d. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan ORARI Lokal dalam
bidangnya masing-masing.
e. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal.
f. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
(4). Sekretaris dan Wakil Sekretaris ORARI Lokal mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai
bidang tugasnya.
b. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan ke luar atas
dasar mandat yangdiberikan
c. Menyelenggarakan administrasiumum ORARILokal.
d. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Lokal.
e. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.
f. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal.
g. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
(5) Bendahara dan Wakil Bendahara ORARI Lokal mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab
sebagai berikut:
a. Menyusun anggaran serta belanja ORARI Lokal.
b. Menyelenggarakanadministrasikeuangandanakuntansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mengurus keuangan organisasi.
d. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal
e. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.
(6) Ketua-ketua Bagian ORARI Lokal mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai
berikut :
a. Melaksanakan Program Kerja ORARILokaldi bagiannya masing-masing.
b. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai Program Kerja ORARI Lokal di bagiannya
masing-masing.
c. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal.
d. Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang ORARILokalsesuai bagiannya.
(7) Perwakilan-Perwakilan ORARI Lokal mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai
berikut :
a. Melaksanakan Program Kerja ORARI Lokal.
b. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.

Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL
(1) Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh :
a. DPP dan Pengurus Pusat.
b. Utusan sah kepengurusan ORARI Daerah.
c. Peninjau dan Undangan.
(2) Tugas pokok Munas:
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI untuk selanjutnya dapat menerima atau
menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Pusat untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan
catatan.
c. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Kerja dan Rekomendasi untuk masa bakti Pengurus Pusat.
e. Munas ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan
independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.
f. Memilih dan Mengangkat DPP dan Ketua Umum ORARI.
(3) Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-urangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI
Daerah.
(4) Setiap ORARI Daerah mempunyai satu hak suara dalam Munas.
(5) Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI
Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) jumlah ORARI Daerah.

Pasal 19
MUSYAWARAH DAERAH
(1). Musyawarah Daerah (Musda) diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh :
a. Utusan sah Pengurus ORARI Pusat.
b. DPP dan Pengurus ORARI Daerah.
c. Utusan sah Kepengurusan ORARI Lokal
d. Peninjau danUndangan.
(2). Tugas pokok Musda:
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau
menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima
dengan catatan.
c. Menetapkan Program Kerja dan Rekomendasi berdasarkan Program Kerja ORARI Pusat
untuk masa bakti Pengurus ORARI Daerah.
d. Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan
independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.
e. Memilih dan Mengangkat DPP dan Ketua ORARI Daerah.
f. Merumuskan bahan-bahan untuk Munas.
(3). Musda dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
ORARI Lokal.
(4). Setiap ORARI Lokal mempunyai satu hak suara dalam Musda.
(5). Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah ORARI
Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) jumlah ORARI Lokal.

Pasal 20
MUSYAWARAH LOKAL
(1). Musyawarah Lokal (Muslok) diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :
a. Utusan sah Pengurus ORARI Daerah.
b. DPP dan Pengurus ORARI Lokal.
c. Anggota ORARI Lokal yang bersangkutan.
d. Peninjau danUndangan.
(2). Tugas pokok Muslok:
a. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau
menerima dengan catatan.
b. Menilai Laporan DPP ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan
catatan.
c. Menetapkan Program Kerja dan Rekomendasi berdasarkan Program Kerja ORARI Daerah
untuk masa bakti Pengurus ORARI Lokal.
d. Muslok ORARI dapat mengangkat team verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan
independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris Organisasi.
e. Memilih dan Mengangkat DPP dan Ketua ORARI Lokal.
f. Merumuskan bahan-bahan untuk Musda.
(3). Muslok dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 (setengah ditambah satu)
dari jumlah anggota ORARILokal.
(4). Setiap anggota mempunyaisatu hak suara dalam Muslok.
(5). Apabila Muslok tidak mencapai quorum maka Pengurus ORARI Daerah mempunyai wewenang
dan dapat mengambil langkah-langkah seperlunya dalam rangka menjaga keutuhan Organisasi.
(6). Muslok Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan ½ + 1 (setengah ditambah satu) dari
jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah, serta disetujui oleh ½ + 1
(setengah ditambah satu) dari jumlah anggota ORARI Lokal yang hadir pada Muslok Luar Biasa.

Pasal 21
KETENTUAN KHUSUS
(1). Keputusan-keputusan Munas, Musda atau Muslok diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat,
kecuali apabila perlu, dengan pemungutan suara.
(2). Pemilihan Dewan Pengawas dan Penasihat, Ketua Umum ORARI / Ketua ORARI Daerah / Ketua
ORARI Lokal dilaksanakan melalui sistem Formatur atau dengan sistem pemilihan secara
langsung.
(3). Tata tertib Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan. Risalah dan
Agenda Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan.
(4). Ketua Umum ORARI dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan
Organisasi bila Pengurus ORARI Daerah tidak melaksanakan Musda tepat pada waktunya, dan
Ketua ORARI Daerah dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan
Organisasi bila Pengurus ORARI Lokal tidak melaksanakan Muslok tepat pada waktunya.

Pasal 22
RAPAT KERJA
(1). Rapat Kerja Nasional :
a. Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas adalah Rapat yang dihadiri oleh
Kepengurusan ORARI Pusat dan utusan sah Kepengurusan ORARI Daerah.
b. Tugas dan wewenang Rakernas adalah :
1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI
Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.
2. Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapisuatu perkembangan baru.
3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan ORARI Pusat dengan
Kepengurusan ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.
c. Rakernas diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Kepengurusan ORARI Pusat dan
selambat-lambatnya diselenggarakan pada awal tahun ketiga periode kepengurusan.
(2). Rapat Kerja ORARI Daerah :
a. Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda adalah sidang yang dihadiri oleh
Kepengurusan ORARI Daerah dan utusan sah Kepengurusan ORARI Lokal.
b. Tugas dan wewenang Rakerda adalah :
1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus
ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.
2. Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di
Daerah.
3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan ORARI Daerah dengan
Kepengurusan ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.
c. Rakerda diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Daerah dan
selambat-lambatnya diselenggarakan pada awal tahun ketiga periode kepengurusan.
(3). Rapat Kerja ORARI Lokal :
a. Rapat Kerja ORARI Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok adalah sidang yang dihadiri oleh
Kepengurusan ORARI Lokal dan anggota ORARI Lokal.
b. Tugas dan wewenang Rakerlok adalah :
1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI
Lokal dan masukan Anggota ORARI Lokal.
2. Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di
Lokal.
3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara Kepengurusan ORARI Lokal dengan anggota
ORARI Lokal dalam melaksanakan semua Keputusan Munas, Musda dan Muslok.
c. Rakerlok diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Lokal dan
selambat-lambatnya diselenggarakan pada awal tahun kedua periode kepengurusan.

BAB V
KEUANGAN
Pasal 23
IURAN DAN DANA
(1) Iuran Anggota dipungut dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
(2) Iuran Anggota untuk ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal ditentukan dalam Munas
atau Munas Khusus ORARI.
(3) Iuran anggota dibayarkan ke rekening ORARI Pusat melalui sistem keanggotaan ORARI secara
daring, kemudian iuran untuk ORARI Daerah dan ORARI Lokal secara otomatis dikembalikan
ke ORARI Daerah dan ORARI Lokal.
(4) Iuran untuk International Amateur Radio Union (IARU) dibayarkan oleh ORARI Pusat.
(5) Untuk memperkuat keuangan organisasi, Pengurus masing-masing tingkat organisasi dapat
mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan
Anggota.

Pasal 24
PENGGUNAAN KEUANGAN
Penggunaan keuangan adalah untuk :
a. Pengeluaran rutin.
b. Kegiatan-kegiatan Organisasi.
c. Pengeluaran khusus.

Pasal 25
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir tahun takwim, dan disampaikan sebagai berikut :
a. Laporan Keuangan ORARI Pusat kepada ORARI Daerah.
b. Laporan Keuangan ORARI Daerah kepada ORARI Lokal.
c. Laporan Keuangan ORARI Lokal kepada Anggota ORARI Lokal.

 
BAB VI
 LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 26
LAMBANG ORARI
(1) Lambang ORARI terdiri dari Logo, Panji, Pataka dan Duaja.
(2) Bentuk dasar, lukisan, tulisan, warna dan makna Logo, Panji, Pataka dan Duaja, ditetapkan dengan Keputusan Munas.

 
Pasal 27
HYMNE, MARS DAN ATRIBUT
(1) Hymne dan Mars ORARI dan penggunaannya ditetapkan dengan Ketetapan Munas.
(2) Atribut dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Organisasi.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 Pasal 28
Masa bakti kepengurusan ORARI Daerah dan ORARI Lokal yang dilaksanakan sebelum Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan, tetap berlaku sesuai dengan hasil Musyawarah
Daerah dan hasil Musyawarah Lokal.

 
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 29
(1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.
(2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam
Peraturan Organisasi, dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga ini.
(3) Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan
berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya.
(4) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Jakarta
pada hari Sabtu tanggal dua puluh tujuh bulan April tahun dua ribu sembilan belas.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2019
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PIMPINAN SIDANG PLENO - III


K e t u a,
( Wisnu Widjaja - YBØAZ )

 Wakil Ketua,
( Wowon Widaryat - YB1BML )

Sekretaris,
( Yudi Darmawansyah - YB4MDY )