Penulis Topik: BESARNYA BIAYA PUNGUTAN ANGGOTA ORARI  (Dibaca 4434 kali)

luky

  • Administrator
  • Anyaran
  • *****
  • Tulisan: 16
  • Reputasi: +1/-0
BESARNYA BIAYA PUNGUTAN ANGGOTA ORARI
« pada: Oktober 23, 2021, 11:22:50 AM »
KETETAPAN
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Nomor : 02 / TAP / MUNAS KHUSUS / 2019
Tentang
KEUANGAN ORGANISASI

Musyawarah Nasional Khusus Organisasi Amatir Radio Indonesia

Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan konsolidasi organisasi, pembinaan dan pengabdian masyarakat diperlukan dukungan keuangan organisasi yang memadai;
b. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI mengatur sumber keuangan ORARI antara lain dari pungutan kepada anggota ORARI;
c. bahwa besarnya pungutan kepada anggota ORARI ditetapkan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Khusus

Mengingat :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI hasil Musyawarah Nasional Khusus ORARI.

Memperhatikan :
1. Pendapat dan saran dari Peserta Musyawarah Nasional Khusus ORARI;
2. Hasil musyawarah untuk menentukan besarnya pungutan kepada anggota ORARI.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS ORARI TENTANG KEUANGAN ORGANISASI
Pertama : Menetapkan besarnya pungutan kepada anggota ORARI dengan rincian sebagai berikut :

 Anggota Baru
1. Uang Pangkal : Rp.20.000,-
2. Biaya Administrasi : Rp.30.000,-
3. Iuran Anggota
a. ORARI Pusat : Rp.120.000,-
b. ORARI Daerah : Rp.200.000,-
c. ORARI Lokal : Rp.200.000,-
    Total : Rp.570.000,-

Perpanjangan dan Mutasi
1. Uang Pangkal : Rp.0,-
2. Biaya Administrasi : Rp.30.000,-
3. Iuran Anggota
a. ORARI Pusat : Rp.120.000,-
b. ORARI Daerah : Rp.180.000,-
c. ORARI Lokal : Rp.180.000,-
    Total : Rp.510.000,-

Kedua : Pungutan kepada Anggota ORARI dibayarkan ke rekening ORARI Pusat melalui sistem keanggotaan ORARI secara daring, dan secara otomatis dikembalikan ke ORARI Daerah dan ORARI Lokal, dan diberlakukan sejak 9 Juli 2019.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2019
MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PIMPINAN SIDANG PLENO – III

K e t u a, Wakil Ketua, Sekretaris,
( Wisnu Widjaja - YBØAZ )

Wakil Ketua,
( Wowon Widaryat - YB1BML )

Sekretaris,
( Yudi Darmawansyah - YB4MDY )

Catatan : Diluar biaya pungutan yang dilakukan oleh ORARI , ada Biaya UNAR untuk SDPPI, sebagai berikut : Baru / Siaga Rp.50.000,- , untuk Panggalang Rp.75.000,- , dan untuk Penegak Rp.100.000,-
« Edit Terakhir: Oktober 23, 2021, 11:30:51 AM oleh luky »